Selamat Datang, Semoga Wawasan Sobat Bertambah setelah mengunjungi blog ini

Translate

Minggu, 30 November 2014

Rangkuman Materi UAS PKN Kelas X Semester I

Rangkuman Materi UAS PKN Kelas X Semester I

Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

a. Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.

b. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.

c. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.

d. Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.

e. Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).

f. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).

g. Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)
Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor timur secara resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia - Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.

h. Kasus Ambon (1999)
Peristiwa yang terjadi di Ambon ni berawal dari masalah sepele yang merambat kemasala SARA, sehingga dinamakan perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang memakan banyak korban.

i. Kasus Poso (1998 – 2000)
Telah terjadi bentrokan di Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan bentuknya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso. 



Perlindungan Dan Pemajuan HAM

Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang melekat pada diri manusia sejak manusia diciptakan sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.

Hak yang dimiliki setiap orang tidak dapat dilaksanakan sebebas-bebasnya karena ia berhadapan langsung dan harus menghormati hak yang dimiliki orang lain.

HAM terdiri atas dua hal yang paling fundamental yaitu hak persamaan dan hak kebebasan.

Ciri pokok hakikat HAM yaitu sebagai berikut :
a. HAM tidak perlu diberikan, diminta, dibeli, ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa melihat jenis kelamin, ras, agama, etnis, politik, atau asal-usul sosial dan bangsa.
c. HAM tidak boleh dilanggar dan tidak ada seorang pun yang mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.


Program "Rencana Aksi Nasional HAM" pada tanggal 15 Agustus 1998 didasarkan pada hal berikut :
1. Persiapan pengesahan perangkat internasional dibidang HAM
2. Destiminasi informasi dan pendidikan di bidang HAM
3. Penentuan skala prioritas pelaksanaan HAM
4. Pelaksanaan isi perangkat internasional di bidang HAM yang telah diratifikasi melalui perundang-undangan nasional.

Dasar Hukum HAM di Indonesia

A. Pancasila

a) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c) Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
d) Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
e) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.

B. Dalam Pembukaan UUD 1945

Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.

C. Dalam Batang Tubuh UUD 1945

a) Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia

D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

a) Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
b) Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.

E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.

F. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI

a) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
b) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).


Konstitusi Republik Indonesia Serikat

1. Hak diakui sebagai person oleh UU (The Right to recognized as a person under the Law) Pasal 7 Ayat 1
2. Hak persamaan di hadapan hukum (The right to equality before the law) Pasal 7 Ayat 2
3. Hak persamaan perlindungan menentang diskriminasi (The right to equal protection againts discrimination)Pasal 7 Ayat 3
4. Hak atas bantuan hukum (The Right to Legal assistance) Pasal 7 Ayat 4
5. Hak atas keamanan personal (The Right to personal security) Pasal 8
6. Hak atas kebebasan bergerak (The Right to freedom or removement and residence) 9 ayat 1
7.Hak untuk meninggalkan negeri (The Right to leave any country) Pasal 9 ayat 2
8.Hak untuk tidak diperbudak (The Right not to be subjected to slavery, servitude, or bondage) Pasal 10
9. Hak mendapatkan proses hukum (The Right to due process of law) Pasal 11
10.Hak untuk tidak dianiaya (The Right not to be subjected to turtore, or to cruel, inhuman or degrading treatement or punishment) Pasal 12
11. Hak atas peradilan yang adil (The Right to impartial judiciary) Pasal 13 ayat 1
12. Hak atas pelayanan hukum dari para hakim (The Right to an effective remedy by the competent national tribunals) Pasal 13 ayat 2
13. Hak dianggap tidak bersalah (The Right to be persumed innonence) Pasal 14 ayat 1


Undang-Undang Dasar Sementara UUDS 1950

1. Hak atas kebebasan agama, keinsyafan batin, dan pikiran. Pasal 28.
2. Hak atas kebebasan mempunyai dan mengemukakan pendapat. Pasal 19.
3. Hak atas kebebasan berkumpul dan berapat diakui dan diatur dengan undang-undang, pasal 20.
4. Hak turut serta dalam pemerintahan, pasal 23
5. Hak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan, pasal 28
6. Hak atas jaminan kesehatan, pasal 42.

Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Pasal 28 A.
2. Hak untuk membentuk keluarga dan membuat keturunan dengan perkawinan yang sah, Pasal 28 B Ayat 1.
3. Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 28 B Ayat 2.
4. Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Pasal 28 D ayat 3.
5. Hak aatas status kewarganegaraan. Pasal 28 D Ayat 4.

Pengaturan HAM dalam ketetapan MPR

Pengaturan HAM dalam ketetapan MPR dapat dilihat dalam TAP MPR Nomor XVII Tahun 1998 tentang pelaksanaan dan sikap bangsa Indonesia terhadap HAM dan Piagam HAM Nasional

Pengaturan HAM dalam Peraturan Pemerintah Dan Keputusan Presiden

a. Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM

b. Kepres Nomor 181 Tahun 1997 tentang Pendirian komisi nasional penghapusan kekerasan terhadap wanita

c. Kepres Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap perempuan.

d. Kepres Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM.


Upaya Pemerintah Dalam Menegakkan HAM

1. Membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
2. Membuat produk hukum yang mengatur mengenai HAM
3. Membentuk pengadilan HAM

Partisipasi Masyarakat Dalam Penegakkan HAM di Indonesia

Hambatan dalam penegakkan hak asasi manusia adalah sebagai berikut :
1. Kondisi sosial-budaya yang berbeda dan perbedaan status sosial.
2. Kurangnya teknologi komunikasi dan informasi untuk mensosialisasikan tentang HAM.
3. Pemerintah tidak jarang mengambil kebijakan yang menimbulkan pro dan kontra sehingga ada hak-hak manusia yang dilanggar.
4. Rendahnya pemahaman warga negara tentang arti penting HAM.
5. Rendahnya kualitas mental aparat penegak hukum di Indonesia sehingga banyak korupsi dan kolusi.
6. Lemahnya instrumen penegakkan hukum dan HAM di Indonesia

Sikap yang patut kita munculkan dalam upaya peneakkan hak asasi manusia adalah sebagai berikut :

1. Menolak dengan tegas setiap terjadinya pelanggaran HAM
2. Mendukung dengan tetap bersikap kritis terhadap upaya penegakan HAM kegiatan yang dapat kita lakukan adalah mendukung upaya penegakkan HAM yang dilakukan oleh pemerinah maupun lembaga perlindungan HAM lainnya.

keberhasilan penengakkan HAM sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor berikut :
1. Peraturan-peraturan yang berhubungan dengan HAM
2. Aparatur pemerintah, seperti kejaksaan, kepolisian, kehakiman, dan sebagainya.
3. Proses peradilan HAM, seperti tata cara penangkapan, perlindungan saksi, dan sebagainya.

Mewujudkan Rasa Syukur Atas Kemerdekaan

Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia mengandung arti sebagai berikut :
1. Lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
3. Titik tolak pelaksanaan amanat penderitaan rakyat
4. Lahirnya tata hukum Indonesia.

dalam rangka mewujudkan rasa syukur atas proklamasi kemerdekaan dapat dilakukan melalui beberapa hal berikut :
1. Mensyukuti nikmat kemerdekaan dengan jalan mengisi kemerdekaan sesuai dengan kemampuan, keahlian dan keterampilan masing-masing.
2. Menghormati dan menghargai jasa-jasa para pahlawan pejuang bangsa dengan cara meneruskan amanat cita-cita perjuangan bangsa.
3. Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa
4. Menjaga keutuhan dan kedaulatan bangsa
5. Menngkatkan kemandirian bangsa.

Isi Pembukaan UUD 1945

Alinea Pertama :
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

Alinea Kedua

"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."

Aline Ketiga :

"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

Aline Keempat :

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :

Ketuhanan Yang Maha Esa,

kemanusiaan yang adil dan beradab,

persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,

serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."  


Cita-cita dan Tujuan Nasional Berdasarkan Pancasila

Tujuan nasional yang diinginkan negara adalah sebagai berikut :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan Kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, kedamaian abadi dan keadilan sosial.

Beberapa upaya yang dapat dilakukan negara dal mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional :
1. Memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap semua warga negara.
2. Menyediakan fasilitas umum yang memadai untuk kesejahteraan masyarakat.
3. Menyediakan sarana pendidikan yang merata di seluruh tanah air
4. Menyediakan infrastruktur serta sarana transportasi yang memadai dan menunjang tingkat perokonomian rakyat.
5. Menyediakan lapangan kerja
7. Mengirim pasukan perdamaian dalam rangka ikut seta berpartisipasi menjaga dan memelihara perdamaian dunia.

Kedaulatan Rakyat Dalam Konteks Negara Hukum

Termasuk dalam pasal 1 ayat 2 dan 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD" Ayat 2 dan "Negara Indonesia adalah negara hukum" ayat 3.

DPR dan DPD memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-undang, Presiden memiliki kekuasaan untuk menjalankan undang-undang, MA dan MK memiliki kekuasaan dalam bidang beradilan, BPK memiliki kekuasaan dalam bidang pengawasan keuangan.

Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat :

1. Efektivitas dan efisiensi peran lembaga-lembanga perwakilan rakyat.
2. Pelaksanaan prinsip kesamaan didalam hukum dan pemerintahan "Equality before the law" bagi seluruh warga negara Indonesia"
3. Adanya jaminan negara terhadap perindungan HAM bagi warga negaranya.
4. Adanya supremasi hukum dalam penyelanggaraan kedaulatan rakyat
5. Penyelenggaraan pemerintah sebagai amanat kedaulatan rakyat berdasarkan UUD 1945 dan peraturan hukum yang berlaku.
6. Penyelenggaraan proses peradilan administrasi yang bebas dan mandiri
7. Penyelenggaraan pemilu sebagai perwujudan demokrasi yang diselenggarakan secara Luber (Langsung, umum, bebas, dan rahasia) dan Jurdil (Jujur dan adil)

E. Partisipasi Aktif Dalam Perdamaian Dunia

Dalam tata pergaulan internasional, perjuangan bangsa dilaksanakan atas dasar semboyan "percaya akan disiri sendiri dan berjuang atas kesanggupan sendiri". 
Dalam rangka menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil, dan sejahtera Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan politik luar negeri yang Bebas dan Aktif.
Bebas, artinya bebas menentukan sikap dan pandangan terhadap masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang secara ideologis bertentangan (Timur dengan faham komunisnya dan Barat dengan faham liberalnya)
Aktif, artinya dalam politik luar negeri senantiasa aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia.

Perwujudan politik indonesia yang bebas dan aktif dapat kita lihat pada contoh berikut :
1. Penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika Tahun 1955.
2. Keaktifan Indonesia sebagai salah satu negara pendiri Gerakan Non-Blok Tahun 1961 yang membantu dunia internasional meredakan ketengan perang dingin antara Blok Barat dan Blok Timur.
3. Indonesia aktif dalam merintis dan mengembangkan organisasi di kawasan ASEAN.
4. Ikut aktif membantu penyelesaian konfik di kamboja, oerang saudara di Bosnia, pertikaian dan konflik antara pemerintah Filipina dan Bangsa Moro.

Politik Luar Negeri Indonesia berujuan sebagai berikut.
1. Membentuk satu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokratis dengan wilayah kekuasaan dari sabang sampai marauke
2. Membentuk satu masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual dalam wadah NKRI
3. Membentuk satu persahabatan yang baik antara RI dengan semua negara di dunia.
4. Memperoleh barang yang diperlukan dari luar negeri untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. 

0 komentar:

Posting Komentar

Sahabat Emperor